Periode PPKM 7-13 September 2021, Jateng Nihil Level 4, Berikut Daftarnya!

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Komenko Marves, Senin (6/9/2021) malam. FOTO: Tangkap layar Youtube Setpres/Lingkar.co
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Komenko Marves, Senin (6/9/2021) malam. FOTO: Tangkap layar Youtube Setpres/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali, mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Senin (6/9/2021) malam.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam salinan Inmendagri 39/2021 yang diterima Lingkar.co, Selasa (7/9/2021), tertulis secara rinci kabupaten/kota di Jateng, yang masuk kategori level 3 dan 2.

Artinya, apabila merujuk pada Inmendagri tersebut, periode PPKM pada 7-13 September 2021, tidak ada lagi daerah di Jateng yang level 4.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

Baca Juga :
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

DAFTAR DAERAH PPKM DI JATENG

Mengutip salinan Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat 18 kabupaten/kota di Jateng masuk level 2. Dan 17 kabupayen/kota level 3.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Berikut daftar daerah PPKM di Jateng:

LEVEL 2

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan.

Kemudian, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

LEVEL 3

Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga.

Selanjutnya, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali

“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” sebut diktum Kedua Inmendagri.*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu