Aktivitas penambangan batu andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dinilai berpotensi mengganggu keberadaan sumber daya air bawah tanah. Pembukaan dua titik mata air di area tambang menjadi indikasi jalur aliran air bawah permukaan telah terpotong akibat kegiatan penambangan.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan penambangan batuan tidak boleh dilakukan pada zona yang menjadi jalur aliran air bawah permukaan. Area yang ditambang seharusnya merupakan batuan kering sehingga tidak mengganggu sistem hidrologi.
"Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan," ujar Sinung saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi di tiga lokasi tambang, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan air bawah tanah mengalir melalui rekahan batuan yang mendapat pasokan dari air hujan yang meresap ke dalam tanah. Jika jalur tersebut terpotong, air akan keluar ke permukaan dan mengurangi cadangan air di wilayah yang lebih tinggi.
"Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air," katanya.
Menurut Sinung, kondisi tersebut sebenarnya masih dapat dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan untuk mengembalikan aliran air. Namun, upaya itu memerlukan biaya yang besar sehingga pencegahan menjadi langkah paling efektif.
"Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang," tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, Sinung menegaskan kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku diminta menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan sesuai ketentuan, dengan syarat lokasi tambang memenuhi aspek tata ruang dan persyaratan teknis.
Ia menambahkan, sanksi terhadap pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara telah menutup lokasi tambang di Desa Pancur saat inspeksi lapangan pada Rabu (15/7/2026). Apabila aktivitas kembali dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.