ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

PNS Tidak Lapor Harta Kekayaan Bisa Dihukum Potong Tunjangan hingga Diberhentikan

292CBF89-B18E-4D0F-BC61-C18EE2F0D7DD
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus 2021.

Terbitnya peraturan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam salinan PP yang diunduh Lingkar.co dari laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu (15/9/2021) malam, memuat ketentuan kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Salah satunya adalah PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 huruf e.

Namun, tidak semua PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hanya PNS yang menjadi pejabat administrator dan pejabat fungsional.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Termasuk, PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

“Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional,” bunyi pasal 10 ayat 2 huruf e.

HUKUMAN PNS YANG MELANGGAR

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang melanggar ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sedangkan, jika PNS yang melanggar ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya, maka kena sanksi hukuman disiplin berat.

Dalam pasal 8 ayat 3 mengatur jenis hukuman disiplin sedang, berupa:

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Kemudian, Pasal 8 ayat 4, mengatur jenis hukuman disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
    Segala ketentuan mengenai disiplin PNS, yang termuat dalam PP 94/2021, mulai berlaku sejak peraturan itu diundangkan, yaitu pada 31 Agustus 2021.

“Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini,” demikian bunyi Pasal 45 ayat (1).***

Penulis : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu