Iklan

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Raudi Akmal Gugur

Inti berita

Pengadilan Negeri PN Sleman mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal. Hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penetapan…

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Raudi Akmal Gugur
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasush hibah pariwisata Sleman tahun 2020. (dok Istimewa)

Pengadilan Negeri PN Sleman mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal. Hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 tidak sah.

Dalam putusannya, hakim menyoroti proses penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kejari Sleman.

"Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum," kata Hakim tunggal Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).

Tersangka Wajib Dibebaskan

Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, hakim memerintahkan Raudi Akmal dibebaskan dari tahanan. Dasar hukumnya Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Hal keputusan penetapan bahwa penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka," ujarnya.

Hakim menegaskan perintah pembebasan bukan karena penahanan yang dilakukan Kejari bermasalah. Menurut hakim, proses penahanan sudah sesuai Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP.

"Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," ucapnya.

Setelah menelaah dokumen seperti T18 Surat Perintah Penahanan dan T2 Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan, hakim menilai penahanan yang sudah dijalani tetap sah secara prosedur.

"Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Ari mencontohkan logikanya sama seperti pembebasan terdakwa. Orang yang diputus bebas harus segera dikeluarkan, meski penahanan sebelumnya sah.

"Jika demikian, terhadap petitum nomor 5 tentang Surat Perintah Penahanan tidak sah harus dinyatakan ditolak," ujarnya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya Kejari Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020. Raudi yang merupakan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sempat dua kali mangkir pemeriksaan.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

Setelah ditetapkan, Raudi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A Yogyakarta Lapas Wirogunan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu