Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Gugur

Inti berita

Lingkar.co - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi…

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Gugur
Foto : Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di PN Makassar/istimewa/lingkar.co

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil saat membacakan putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah. Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan Kejati Sulsel dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ucapnya.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuhnya.

Hakim selanjutnya memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," kata Adil Kasim.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu