Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Jawa Tengah masa bakti 2026-2031 resmi dilantik di Kampus STEKOM Semarang, Minggu (13/9/2026).
Momentum tersebut didorong menjadi awal penguatan peran organisasi profesi guru, tidak hanya dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik, tetapi juga dalam memberikan pemahaman serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.
Dewan Pembina Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah, Lukman Muhajir, S.H., M.H., menilai literasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi guru di tengah semakin kompleksnya persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan.
Sebagai advokat, Lukman menyatakan siap berkontribusi dalam penguatan advokasi, konsultasi, dan edukasi hukum bagi keluarga besar IGI Jawa Tengah.
“Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, guru juga harus mendapatkan ruang yang aman, bermartabat dan terlindungi secara hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya,” kata Lukman.
Menurut dia, advokasi hukum tidak seharusnya baru bergerak setelah persoalan terjadi. Upaya pencegahan melalui edukasi dan konsultasi hukum justru perlu diperkuat agar guru memahami batas kewenangan, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam menjalankan profesinya.
“Advokasi hukum yang baik bukan hanya hadir ketika seseorang sudah berhadapan dengan persoalan hukum. Advokasi yang ideal justru dimulai sebelum persoalan itu terjadi, melalui edukasi, konsultasi dan peningkatan kesadaran hukum,” ujarnya.
Lukman mengatakan, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian antara lain perlindungan profesi guru, etika pendidik, penggunaan media sosial, perlindungan data pribadi, hingga berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam proses pendidikan.
Ia berharap IGI Jawa Tengah dapat memiliki pola pendampingan yang bersifat preventif, edukatif sekaligus solutif bagi anggota dan pengurus organisasi.
Dorong Program Pelajar Sadar Hukum
Tak hanya menyasar guru, Lukman juga mendorong IGI Jawa Tengah memperluas edukasi hukum kepada peserta didik.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari kemampuan akademik. Sekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang memahami hak dan kewajiban, menghormati aturan, memiliki etika digital, serta mampu bertanggung jawab atas tindakannya.
Karena itu, ia mengusulkan penguatan program “Pelajar Sadar Hukum” di berbagai sekolah di Jawa Tengah.
Program tersebut dapat dikembangkan melalui penyuluhan hukum, seminar, diskusi, literasi digital, pendidikan antiperundungan, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, hingga pemahaman mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan media sosial dan teknologi digital.
“Jangan menunggu anak-anak kita berhadapan dengan hukum baru kemudian kita memberikan pendidikan hukum. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, karena generasi yang memahami hukum akan lebih mampu menghargai dirinya sendiri, menghormati orang lain dan menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.
Lukman menilai program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor. IGI dapat menggandeng advokat, akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk memperluas jangkauan edukasi.
Hukum Harus Menjadi Bagian dari Ekosistem Pendidikan
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial, lanjut Lukman, telah melahirkan tantangan baru bagi dunia pendidikan. Guru maupun siswa kini berhadapan dengan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan etika digital.
Karena itu, menurut dia, literasi hukum perlu menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.
“Hukum jangan hanya dipahami ketika sudah terjadi masalah. Hukum harus hadir sebagai pengetahuan, sebagai perlindungan dan sebagai instrumen untuk membangun kehidupan pendidikan yang tertib, aman dan berkeadilan,” katanya.
Lukman berharap kepengurusan baru IGI Jawa Tengah dapat membangun organisasi yang semakin solid, profesional dan independen serta mampu memberikan manfaat nyata bagi para guru.
Ia juga mengajak seluruh anggota IGI mengembangkan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, solidaritas, kepedulian, dan kesadaran hukum.
Lukman menegaskan keterlibatannya sebagai Dewan Pembina tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan organisasi. Dukungan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pengabdian profesional untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang sadar hukum.
“Saya ingin kehadiran saya sebagai Dewan Pembina dapat memberikan manfaat nyata. Ketika guru membutuhkan pemahaman hukum, kita hadir memberikan edukasi. Ketika organisasi membutuhkan perspektif hukum, kita memberikan masukan. Dan ketika generasi muda membutuhkan pengetahuan tentang hukum, kita hadir untuk mendidik mereka,” tuturnya.
Ia berharap pelantikan Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah masa bakti 2026-2031 tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi titik awal gerakan bersama untuk memperkuat profesionalisme dan perlindungan hukum bagi guru sekaligus membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda.
“Guru mencerdaskan bangsa, hukum memberikan arah dan perlindungan. Ketika keduanya berjalan bersama, kita sedang menyiapkan generasi yang bukan hanya pintar, tetapi juga berkarakter, berintegritas dan sadar hukum,” pungkas Lukman.