Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Prof. Dr. Ir. Djoko Setijowarno, mendesak pemerintah pusat memperkuat pembinaan dan dukungan terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah agar program seperti Trans Palu dapat berjalan berkelanjutan.
Menurut Djoko, pembangunan transportasi publik merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun hingga kini, baru 43 dari 552 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum.
"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu segera mengumpulkan seluruh pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan transportasi umum agar ada satu kesepakatan dalam pengelolaan transportasi umum di Indonesia," kata Djoko.
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Dalam Negeri juga harus memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun penyusunan skema pembiayaan agar layanan transportasi umum tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD.
Djoko menilai langkah tersebut penting mengingat sejumlah daerah mulai mengembangkan layanan angkutan massal melalui skema Buy The Service (BTS), termasuk Pemerintah Kota Palu.
Program Trans Palu sendiri dinilai telah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari tarif yang terjangkau, kemudahan akses menuju pusat pendidikan, kesehatan, pemerintahan hingga kawasan ekonomi, serta mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Selama semester pertama 2026, jumlah pengguna Trans Palu juga menunjukkan tren positif. Penumpang umum meningkat dari 9.271 orang pada Januari menjadi 47.073 orang pada Juni. Sementara penumpang pelajar dan mahasiswa tercatat mencapai 15.343 orang pada Juni.
Meski demikian, Djoko mengingatkan pengembangan transportasi publik tidak lepas dari berbagai tantangan seperti kebutuhan subsidi operasional, integrasi dengan angkutan pengumpan, penataan halte, hingga perubahan perilaku masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan pribadi.
Di tengah proses tersebut, ia berharap kebijakan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan kajian tidak mudah dipersoalkan secara pidana.
"Kalau sepi penumpang itu wajar karena masyarakat belum tertarik. Tapi jangka panjang akan menguntungkan. Yang penting dipilih rute-rute strategis terutama yang belum memiliki layanan dan banyak bangkitannya," ujarnya.
Terkait penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan 25 unit bus Trans Palu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, Djoko menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat.
"Kalau ternyata ada mark up memang berbeda penanganannya. Namun harus dilihat penyebabnya karena bisa saja ada penyesuaian rute, kebutuhan BBM, biaya perawatan maupun suku cadang. Perlu juga melihat laporan BPK apakah benar terjadi penyimpangan penggunaan anggaran," katanya.
Menurut Djoko, perlindungan terhadap kebijakan publik yang dijalankan dengan itikad baik sangat penting agar pemerintah daerah tetap memiliki keberanian membangun sistem transportasi umum yang modern dan berkelanjutan bagi masyarakat.