Mantan Bupati Vonnie Anneke merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah rumah sakit di Minahasa Utara.

Lingkar.co - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke (64) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Sulawesi Utara di Mimika Papua, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Diketahui bahwa Vonnie Anneke Penambunan, S.Th. lahir pada 6 Oktober 1961 adalah Bupati Minahasa Utara periode kedua sejak februari 2026 melalui Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara 2015. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara periode pertama sejak 14 Agustus 2005 hingga April 2008
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran mengatakan, penangkapan VAP terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara.
Melalui sekretaris pribadinya, Vonnie Anneke Penambunan menjual tanah miliknya sendiri kepada pemerintah daerah seharga Rp19 miliar. Padahal, lahan tersebut terbukti tidak layak digunakan untuk perluasan RSUD lantaran posisinya berada di seberang jalan.
"Tersangka Vonnie Anneke Penambunan saat menjabat bupati mengubah nomenklatur pengadaan tanah. Tanah milik tersangka sendiri dijual melalui sekretaris pribadinya senilai Rp19 miliar. Namun tanah itu tidak layak untuk perluasan RSUD karena lokasinya berada di seberang jalan," kata Aspidsus Kejati Sulut, Zein Munggaran.
Penangkapan ini menambah panjang rekam jejak vonis hukum Vonnie Anneke Penambunan dalam perkara korupsi, dikarenakan sebelumnya Vonnie tidak memenuhi panggilan Kejaksaan hingga menjadi status Buron dan mengubah nomenlaktur pengadaan tanah.
Politikus partai Nasdem tersebut ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di sebuah acara di Papua. Pelarian Vonnie Anneke Penambunan berakhir setelah Kejaksaan Sulawesi Utara melakukan pelacakan jejak tersangka dari Jakarta hingga akhirnya mendeteksinya di wilayah Papua. Saat digiring petugas ke Kantor Kejaksaan Sulawesi Utara di Manado, Vonnie Anneke Penambunan hanya bisa pasrah.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Vonnie tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Senin 31 Agustus 2026 sore dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sulawesi Utara. Mantan Bupati itu turun dari mobil Daihatsu Xenia hitam dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan. Ia kemudian digiring ke lantai dua gedung dan memasuki salah satu ruangan pemeriksaan.