Lingkar.co - Dalam rangka penyidikan, KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Kasus tersebut mencakup dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin dilansir Antara, (31/8/2026).
Menurut Budi, penyidik dapat memanggil saksi yang mengetahui informasi penting mengenai perkara yang sedang disidik. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan rangkaian perkara secara menyeluruh. “Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret) dalam tahap penyidikan ini,” ujarnya.
Saat penyidikan KPK diduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai Bappenda. Selain itu, dugaan lain muncul terkait pemotongan insentif, KPK juga menangani perkara soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK Geledah Kantor Pemkab Bogor
Perkara tersebut telah dinaikkan ke proses penyidikan oleh KPK salah satunya dengan dilaksanakannya proses penyidikan kantor Pemkab Bogor.
Saat KPK melakukan penggeledahan di Pemkab Bogor Pada Kamis (27/8/2026), penyidik juga menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).