Satpol PP Sebut Puluhan Warga Semarang Masih Abaikan Prokes

Satpol PP Kota Semarang saat membagikan masker kepada warga di jalan raya. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR.CO)
Satpol PP Kota Semarang saat membagikan masker kepada warga di jalan raya. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co Puluhan warga Kota Semarang terjaring Razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satpol PP di Jalan Sudirman, Rabu (27/1).

Tercatat, mulai pukul 08.30 hingga 09.30 pagi, sebanyak 12 pengguna jalan raya masih mengabaikan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. 

“Yang tidak tertib memakai masker kami tertibkan. Ada 12 yang masih melanggar kebanyakan abai terhadap penggunakan masker,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Fajar menjelaskan, pengguna jalan raya yang masih abai terhadap protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial berupa push up selama 20 kali. Selain itu, Satpol PP juga membagikan masker gratis terhadap warga yang masih abai menggunakan masker agar dapat lebih tertib lagi. 

“Hari ini kami membagikan masker sebanyak 250 biji terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.

Tidak hanya pengguna motor yang diberikan masker, namun penumpang angkutan maupun bus yang abai terhadap protokol kesehatan juga diberikan masker.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Satu orang kami berikan dua masker,” ungkap Fajar.

Fajar mengungkapkan, kondisi Covid-19 di Kota Semarang masih belum stabil. Sehingga, ia mengajak seluruh warga Kota Semarang agar saling bekerja sama untuk mematuhi peraturan yang ada dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.

“Saat ini kondisi Covid di Kota Semarang naik turun ga tentu. Jadi mari sama-sama saling tertib agar pandemi bisa cepat selesai,” pungkasnya. (ris/aji)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sumber: Koran Lingkar Jateng

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu