Iklan

Satu Narapidana Di Lapas Sragen Kedapatan Simpan Sabu

Sebelumnya petugas mencurigai seseorang yang berjalan denga tergesa – gesa yang hendak menuju menuju kamar Nomor 2.

Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya petugas mengejar pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Saat melakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang ia simpan di celana.

“Selanjutnya pelaku kami bawa ke ruang trantib untuk di lakukan interogasi. Saat kami buka bekas deodorant tersebut berisikan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu,” imbuhnya.

Pelaku Temukan Sabu Ketika Menggali Tanah

Pelaku mengaku barang tersebut ia temukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping ruang tahanan Blok D.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal atau narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram.

Selain itu juga sebuah plastik hitam sebagai pembungkus dan sebuah botol deodoran bekas warna silver yang digunakan menyimpan sabu.

Kasubag Humas AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar AKP Suwarso. (fid/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu