ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Selesaikan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Siap Kembali ke Masyarakat

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir pribadinya sedang menjalani sidang
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir pribadinya sedang menjalani sidang
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie telah selesai melakukan rehabilitasi setelah di dakwa menyalahgunakan narkoba.

Nia dan sang suami mengaku siap untuk Kembali beraktifitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.

Nia mengaku, saat menjalani rehabilitasi bersama sang suami dan supir pribadinya mendapat bimbingan meregulasi emosi dan cara hidup sehat tanpa menggunakan obat terlarang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Mengutip dari Antara, “Dan setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia”, kata Nia kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga :
Kapolda Jateng: Tidak Perlu Ada Pesta saat Nataru

Nia mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Nia pun berjanji tidak akan menggunakan obat-obatan terlarang itu lagi.

“Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan pakai zat itu lagi”, kata Nia.

"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," kata dia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hakim Ketua, Mohammad Damis kemudian menanyakan Langkah berikutnya yang akan di lakukan Nia Ramadhani di kehidupannya.

“Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bangga”, jelasnya.

Selain itu, suami dan juga supir pribadinya Zen Vivanto juga mengutarakan hal yang serupa. Keduanya juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supir pribadinya di dakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamanya di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIb.

Penulis : Kharen Puja Risma

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu