Sepasang Kekasih Berbuat Mesum Diringkus Satpol PP Karanganyar

MENERANGKAN: Joko Purwoko, Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, mengamankan sepasang kekasih yang berbuat mesum di alun-alun. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
MENERANGKAN: Joko Purwoko, Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, mengamankan sepasang kekasih yang berbuat mesum di alun-alun. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KARANGANYAR, Lingkar.co – Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar kembali mengamankan sepasang kekasih berbuat mesum di alun-alun Karanganyar.

Berdasarkan data dari petugas Satpol PP Karanganyar, pasangan kekasih tersebut berinisial MA (20) warga kota Surakarta, dan DNC (39) yang juga warga Kota Surakarta berstatus Janda.

Kasi Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menjelaskan, pengamanan dua sejoli itu berawal saat petugas mendapat laporan warga terkait adanya sepasang kekasih yang melakukan tindakan asusila di tempat umum.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Korban Kecelakaan Hanya Dihargai Rp 10 Juta

‘’Laporan masuk ke kami itu tadi malam  sekitar pukul 21.00 WIB,’’ kata Joko Purwanto.

Kemudian petugas mendatangi lokasi dan mendapati pelaku. Petugas membawa sepasang kekasih tersebut ke kantor Satpol PP Karanganyar untuk memperoleh pembinaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut keterangan pelaku, kata Joko Purwanto, mereka nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan rasa rindu sehingga mereka melakukan hal yang terlarang tersebut

Baca juga:
BTT Pati, Dari 12 Miliar Telah Terpakai Sebesar 6 Miliar

‘’Kalau sudah kangen, dunia terasa milik berdua saja,’’ kata Joko Purwanto.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Joko Purwanto menambahkan, untuk memberi efek jera para pelaku peroleh sanksi wajib lapor selama 7 hari berturut-turut, serta wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut.

Lebih lanjut Joko Purwanto mengatakan, secara aturan, perbuatan tak senonoh di tempat umum merupakan pelanggaran perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan sanksi tipiring 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta.

Namun, untuk pengenaan sanksi dari kasus sepasang kekasih berbuat mesum tersebut, harus melalui tahap tindakan preventif seperti teguran serta wajib lapor. (jok/luh)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Komunitas Kresek Bagikan Beasiswa Peduli Lingkungan

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu