Iklan

Suahasil Jelaskan Insentif Bulanan Rakyat Hingga UMKM Bebas Pajak

Inti berita

Menkeu Suahasil menjelaskan, ada hal yang dipajaki dan tidak oleh pemerintah. Insentif diberikan untuk menjaga daya beli hingga mendorong usaha kecil menengah

Foto: Menteri Suahasil

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membeberkan sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Mulai dari gaji bebas pajak penghasilan (PPh) bulanan hingga UMKM tak dipungut pajak.

Dirinya menjelaskan, ada sebagian potensi pajak yang sengaja tidak dipungut oleh pemerintah. Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak bagi kategori tertentu.

Penjelasan Menkeu Suahasil mengenai pajak penghasilan hingga UMKM

"Dukungan APBN dilakukan dengan insentif pajak yang berupa pembebasan, pengurangan ataupun tarif pajak khusus untuk menjaga daya beli, mendorong usaha, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas Pajak Penghasilan," ujar Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Suahasil mengungkap beberapa di antaranya. Misalnya, pembebasan PPh bulanan bagi gaji pekerja di bawah Rp 10 juta per bulan sehingga akan membantu cash flow dari pemerintah.

"Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja. Sehingga itu akan membantu cash flow dari perusahaan," urainya.

Selanjutnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun, atau berkisar Rp 40 juta sebulan mendapatkan pembebasan pajak. Serta pungutan 0,5% dari omzet bagi usaha dengan pendapatan mulai Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun.

"Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp 3.435 triliun di tahun yang akan datang," jelas Suahasil.

Target pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Pemerintahan.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu