PT Pegadaian melalui Kantor Wilayah XI Semarang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai barang jaminan yang diduga merupakan milik pihak lain dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Perusahaan menegaskan bahwa penerimaan barang jaminan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabag Humas dan Protokol PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yella Aditia, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut. Pegadaian, menurut dia, tetap berkomitmen menjalankan pelayanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, serta penanganan permasalahan nasabah secara profesional.
Dalam keterangannya, Yella menjelaskan terdapat empat unit layanan Pegadaian yang menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH. Keempat unit tersebut adalah UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu.
“Dalam pelaksanaan penerimaan barang jaminan, PT Pegadaian menerapkan prosedur dan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerimaan barang dilakukan berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak yang menyerahkan barang pada saat transaksi,” demikian penjelasan Pegadaian dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Yella Aditia.
Pegadaian juga menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan telah melewati tanggal jatuh tempo sehingga dinyatakan mengalami wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Kondisi tersebut membuat barang jaminan memasuki tahapan lelang.
Menurut perusahaan, proses lelang atas barang jaminan yang telah melewati masa kredit dilaksanakan melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait dasar hukum penerimaan barang jaminan, Pegadaian merujuk Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan kepada penyelenggara usaha jasa pembiayaan dianggap sebagai pemilik barang tersebut.
Ketentuan itu juga mengatur perlindungan bagi penyelenggara gadai apabila di kemudian hari diketahui bahwa barang jaminan berasal dari kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sepanjang penyelenggara telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pegadaian menyatakan telah menjalankan prosedur penerimaan barang jaminan dengan mengacu pada prinsip mengenal pengguna jasa atau *know your customer* (KYC). Dengan demikian, proses penerimaan barang dilakukan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diberikan pihak yang menggadaikan barang pada saat transaksi berlangsung.
Meski demikian, perusahaan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
Terkait proses penyitaan, Pegadaian menyebut telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian berdasarkan surat penetapan sita dari pengadilan negeri setempat. Penyerahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
“PT Pegadaian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan perusahaan.
Pegadaian menegaskan akan terus menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat disebut tetap menjadi bagian dari komitmen perusahaan.
Melalui klarifikasi tersebut, Pegadaian berharap penanganan persoalan barang jaminan yang kini berkaitan dengan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Perusahaan juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.