Sudah Ada Perda Pesantren, Pemkab Kendal Lebih Konsen Perkembangan Pesantren

Pendidikan pesantren
Silatda II RMINU Jawa Tengah di PP Apik 2 Kaliwungu Kendal. Foto: Wahyudi/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono mengatakan, Perda Pesantren sudah disahkan di Kabupaten Kendal sejak 2021. Itu membuat Pemkab sangat konsen terhadap perkembangan pesantren. Sebab, menurutnya, saat ini pesantren turut berperan dalam peningkatan pendidikan.

"Maka dengan Perda yang sudah di dok ini, akan segera kami tindak lanjuti. Kami lakukan koordinasi dengan pesantren termasuk Pemkab mensupport kegiatannya," katanya usai Silatda II Perda Pesantren di Ponpes Apik 2 Kaliwungu, Kendal, Minggu (8/10/23).

Sugiono menerangkan, ponpes menjadi wujud tanggungjawab masyarakat untuk ikut mengembangkan pendidikan. Pihaknya melihat, pesantren saat ini tidak hanya mengaji saja. Namun ada ilmu lain yang diajarkan kepada santri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kamu sedang mencoba mengimplementasikan Perda Pesantren ini. Dan secara alami, tanpa Perda juga Pemkab Kendal memberi perhatian baik terhadap Ponpes," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua RMI NU Jawa Tengah, Fadlulloh Turmudzi mengatakan, pihaknya mengumpulkan setiap RMI kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk membahas Perda Pesantren.

Dengan demikian, pihaknya bisa mendapat rekomendasi dari RMI kabupaten/kota terkait sosialisasi Perda ini.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Sekarang tinggal implementasinya untuk Perda Pesantren," katanya.

Fadlulloh melanjutkan, Perda ini untuk mendorong tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu supaya Ponpes mendapat rekognisi, pengakuan, afirmasi, pendampingan dan fasilitasi.

"Terkait rekognisi sekarang pendidikan pesantren jalur formal statusnya sudah sama. Jadi santri mengaji itu bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya," jelasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu