Lingkar.co - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK, Dadan tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp9 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dadan memiliki dua bidang tanah di Bogor dengan total nilai Rp5,9 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan nilai keseluruhan Rp1,4 miliar.
Dadan turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp9 miliar.
Harta Kekayaan Sony Sonjaya
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tercatat memiliki total harta sebesar Rp12,9 miliar.
Kekayaannya didominasi oleh 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Selain aset tanah, Sony juga memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya Rp250 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,8 miliar. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.
Harta Kekayaan Lodewyk Pusung
Adapun mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung melaporkan total kekayaan sebesar Rp60,5 miliar.
Hartanya terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang berada di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.
Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tidak memiliki utang.
Ketiga mantan pejabat BGN tersebut telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka terhadap ketiganya diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.