THR Lebaran, Pemkab Kudus Berikan Surat Edaran Kepada 150 Perusahaan

ILUSTRASI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga telah melayangkan Surat Edaran kepada kurang lebih 150 perusahaan terkait kebijakan pemberian THR. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga telah melayangkan Surat Edaran kepada kurang lebih 150 perusahaan terkait kebijakan pemberian THR. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KUDUS, Lingkar.co - Selain membuka layanan aduan THR lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga telah melayangkan Surat Edaran kepada kurang lebih 150 perusahaan terkait kebijakan pemberian THR lebaran.

Surat edaran itu, menurut Sunardi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus , sebagai upaya pemkab untuk mengingatkan perusahaan akan kewajibannya untuk membayar THR lebaran.

Kebijakan tersebut Merespons Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Pemkab Kudus Adakan Posko Aduan THR Hari Raya

"Kami sudah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan sejak Kamis (15/4) lalu. Dalam surat itu juga kami menyampaikan pelaksanaan pelaporan pembayaran THR lebaran ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkapnya.

Pada tahun sebelumnya, saat awal pandemi melanda Indonesia, Sunardi menyebut ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sehingga pihaknya menjembatani untuk dilakukan komunikasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, untuk pembuatan kesepakatan tertulis.

Baca juga:
33.389 KPM di Grobogan Tenerima BST dari Kemensos

Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi pada tahun ini, mengingat perekonomian perlahan mulai bangkit.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, Sunardi merasa kasihan dengan para pekerja dan buruh jika haknya harus mengalami pengunduran lebih lama lagi.

"Semoga perusahaan-perusahaan ini dapat mematuhi ketentuan pembayaran yang sesuai dengan waktu dan besaran yang telah mereka tetapkan," tandasnya. (dit/luh)

Baca juga:
Sound of Borobudur Adaptasi Alat Musik di Relif Candi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu