Viral Pesan Siaran Tarif Tilang Terbaru, Divisi Humas Mabes Polri Sebut Hoaks

Tangkapan layar tarif tilang terbaru melalui pesan siaran WA group. (DOK. LINGKAR.CO)
Tangkapan layar tarif tilang terbaru melalui pesan siaran WA group. (DOK. LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KUDUS, Lingkar.co – Viral pesan siaran melalui WA group berisikan tarif tilang terbaru dari Kapolri, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi hal tersebut merupakan hoaks.

Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI, menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.

Salah satu contoh daftar tarif denda tilang yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.

Tangkapan layar akun instagram resmi Divisi Humas Polri. (ISTIMEWA/DOK. LINGKAR.CO)
Tangkapan layar akun instagram resmi Divisi Humas Polri. (ISTIMEWA/DOK. LINGKAR.CO)

Terkait pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks dalam unggahan instagram mereka pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Divisi Humas Polri bahkan menambahkan, klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan, tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," Divisi Humas Polri menjelaskan lewat unggahan Instagram. (aji)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu