Arsip Tag: Pemerintah Kota Semarang

BRT Gratis hingga Tiket Wisata, Ini 17 Kado HUT ke-479 Kota Semarang

Lingkar.co – 2 Mei 2026 bakal menjadi hari bersejarah bagi Kota Semarang. Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) ini akan memasuki usia ke-479, sebuah usia yang menandai kematangan dalam perjalanan panjang pembangunan sekaligus refleksi atas sejarah yang telah ditempuh.

Sebagai wujud syukur atas perjalanan panjang Kota Semarang, Pemkot menghadirkan 17 kado bagi warga masyarakat sebagai simbol perayaan HUT ke-479 yang tak sekadar seremonial, tetapi juga berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengutarakan bahwa tema peringatan HUT ke-479 kali ini ialah ‘Semarang Bergerak, Semarang Semakin Hebat’. Tema tersebut mencerminkan semangat kolektif untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi Semarang.

“Tema Semarang Bergerak, Semarang Semakin Hebat merupakan refleksi gerak kolektif antara pemerintah dan masyarakat. Semangat ini mengintegrasikan akar tradisi dengan transformasi modern untuk menciptakan energi kolektif, inklusif, sekaligus mendorong Kota Semarang tumbuh menjadi kota yang bersih, sehat, cerdas, makmur, dan tangguh di usianya ke-479,” ucap Agustina, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan bahwa peringatan HUT ke-479 Kota Semarang sepenuhnya milik masyarakat. Oleh karenanya, Pemkot bahkan telah menyiapkan 17 kado unik sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Hari Jadi ke-479 milik seluruh warga. Berbagai Kado Hebat hadir sebagai optimalisasi layanan publik yang didekatkan ke masyarakat. Sebuah persembahan kolektif untuk memastikan momentum ini menjadi penguatan ekonomi dan sosial untuk warga,” ungkap Agustina.

Adapun 17 kado yang disiapkan menyasar berbagai kebutuhan warga, mulai dari layanan fasilitas publik, kesehatan, hingga penguatan ekonomi dan lingkungan. Berikut rinciannya:

Di sektor fasilitas publik, masyarakat mendapat akses gratis ke sarana olah raga seperti Gedung Tri Lomba Juang, Lapangan Tambora, GOR Manunggal Jati, hingga Padepokan Pencak Silat Gunung Talang. Diskon 50 persen juga diberikan untuk Lapangan Sepak Bola Sidodadi pada 2 Mei 2026. Pada hari yang sama, penumpang awal di Halte Simpang Lima dan Terminal Cangkiran memperoleh susu dan roti.

Untuk mobilitas, layanan BRT Trans Semarang digratiskan di seluruh koridor pada 1-5 Mei 2026. Tarif parkir juga didiskon menjadi Rp. 479,- bagi pengguna QRIS.

Di sektor layanan dasar, Pemkot Semarang memberi diskon sambungan air bersih Rp550 ribu per KK dengan syarat minimal 10 KK. Layanan air tangki gratis juga disediakan untuk bencana, kekeringan, dan kegiatan keagamaan sepanjang 2026. Diskon 10 persen berlaku untuk layanan sedot tinja dengan kuota terbatas.

Pada sektor pariwisata, seluruh objek wisata di Kota Semarang digratiskan pada 2 Mei 2026. Program ‘LAMPION’ juga dihadirkan untuk mempermudah perizinan pada 5 Mei 2026, disertai diskon layanan laboratorium dan PBB.

Di bidang kesehatan, bantuan diberikan untuk ibu hamil risiko tinggi dan bayi BBLR di tiga kecamatan prioritas pada 5-7 Mei 2026. Selain itu, tersedia skrining kesehatan gratis di 40 puskesmas.

Pemkot juga menjalankan program Jempol Pak Kuat berupa layanan jemput bola perizinan PSAT, fasilitas kemasan gratis, serta uji bahan berbahaya di sejumlah lokasi hingga akhir Mei 2026.

Kado lainnya meliputi penukaran botol bekas dengan bibit tanaman atau produk ramah lingkungan, Job Fair pada 6-7 Mei 2026, serta layanan administrasi kependudukan seperti perekaman e-KTP pelajar, KIA, dan e-KTP bagi penyandang disabilitas.

Agustina berharap berbagai kado tersebut bisa membuat masyarakat turut merasakan kebahagiaan dalam momentum HUT ke-479 Kota Semarang, sekaligus menghadirkan pengalaman yang berkesan bagi warga. ***

Namanya Muncul di Sidang Kasus Chromebook, Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Terima Keuntungan

Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, angkat bicara setelah namanya disebut dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pengadaan Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).

Sri Wahyuningsih diketahui merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam sidang tersebut, nama Agustina disebut berkaitan dengan pembicaraan pengadaan Chromebook pada 2021. Ia juga disebut sebagai pihak yang menitipkan sejumlah nama pengusaha agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan, Agustina menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari proyek pengadaan Chromebook.

“Saya perlu menyampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Penyebutan nama saya dalam proses hukum itu merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Agustina kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Mantan anggota DPR RI Komisi X itu menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ia juga berharap pemberitaan media dapat disajikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dari berbagai rilis yang saya baca, sudah jelas bahwa saya tidak menerima apa pun dalam kasus ini,” tegasnya.

Terkait tudingan menitipkan nama sejumlah pengusaha dalam proyek tersebut, Agustina memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia kembali menegaskan posisinya yang tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan Chromebook.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang bisa saya sampaikan, saya tidak menerima apa pun dari proyek itu,” pungkasnya. ***

Waspada, Penipuan WhatsApp Gunakan Foto Wali Kota Agustina untuk Kepentingan Pribadi

Lingkar.co – Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang mencatut nama serta foto profil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Aksi ini diduga dilakukan menggunakan nomor dengan registrasi palsu yang sengaja dibuat untuk menipu warga.

Peringatan ini disampaikan setelah Polres Semarang melalui Wakasatintel melaporkan adanya warga yang sudah menjadi korban. Pelaku menggunakan foto Wali Kota untuk menimbulkan rasa percaya sebelum meminta sesuatu yang berpotensi merugikan.

Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik, menegaskan bahwa nomor tersebut tidak sah dan hanya dibuat untuk operasional WhatsApp.

“Kami tegaskan bahwa nomor yang digunakan pelaku adalah registrasi palsu dan hanya digunakan untuk WA. Menurut Wakasatintel, nomor tersebut tidak akan muncul di kontak telepon biasa (contact person) jika diblokir, sehingga masyarakat harus berhati-hati,” tegasnya, Rabu (2/12/2025).

Ia juga memastikan bahwa Wali Kota tidak pernah menghubungi warga secara pribadi, apalagi meminta transfer dana dalam bentuk apa pun melalui nomor WhatsApp.

Karena nomor palsu tersebut sulit diblokir secara penuh oleh kepolisian, masyarakat diminta melakukan langkah proteksi pribadi, yaitu:

  1. Jangan Merespon: Abaikan pesan dan jangan menanggapi permintaan apa pun, terutama terkait uang atau data pribadi.
  2. Blokir Mandiri: Segera blokir nomor mencurigakan baik di WhatsApp maupun pada perangkat ponsel.
  3. Laporkan: Catat nomor pelaku dan laporkan ke Polres atau Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
  4. Verifikasi Informasi: Pastikan setiap permintaan yang mengatasnamakan Wali Kota atau Pemkot melalui kanal resmi pemerintah.

Pemkot Semarang mengajak warga segera menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan kerja agar tidak ada lagi yang menjadi korban. ***

Semarang Raih Penghargaan Nasional Kemendagri Berkat Peningkatan Akses Pendidikan

Lingkar.co – Kota Semarang kembali menambah deretan prestasi positif di tingkat nasional. Pada Malam Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12), Kota Semarang resmi dinobatkan sebagai pemenang kategori Perbaikan Akses Layanan Pendidikan untuk kelompok daerah kota dengan fiskal tinggi.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan diterima oleh Hernowo Budi Luhur, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, yang hadir mewakili wali kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Penilaian Kemendagri menunjukkan bahwa Kota Semarang mencatat nilai peningkatan sebesar 0,106, jauh di atas nilai terendah kategori ini yaitu 0,094. Dua indikator utama menjadi sorotan yaitu rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat dari 11,05 tahun menjadi 11,11 tahun, dan Harapan Lama Sekolah (HLS) naik dari 15,57 menjadi 15,58 tahun.

Peningkatan ini bukan sekadar angka. Kenaikan RLS menunjukkan bahwa anak-anak di Kota Semarang kini menempuh pendidikan lebih lama, sementara kenaikan HLS menggambarkan peluang pendidikan yang semakin terbuka di masa depan. Kombinasi keduanya menjadi bukti bahwa upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas akses, memperbaiki fasilitas, dan memastikan pendidikan inklusif mulai berdampak nyata.

Agustina menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kerja bersama antara pemerintah kota, sekolah, guru, dan masyarakat.

“Indikator ini menunjukkan bahwa layanan pendidikan kita tidak hanya semakin mudah diakses, tetapi benar-benar meningkatkan durasi belajar warga. Pendidikan adalah jalan menuju kesejahteraan, dan Kota Semarang ingin memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa penghargaan diberikan berdasarkan indikator terukur yang digunakan untuk melihat kualitas pendidikan suatu daerah.

Penilaian meliputi perubahan harapan lama sekolah sebagai proyeksi peluang pendidikan generasi mendatang, serta perubahan rata-rata lama sekolah sebagai hasil pendidikan yang telah ditempuh masyarakat saat ini.

Selain Kota Semarang sebagai pemenang kategori fiskal tinggi, penghargaan serupa juga diberikan kepada Banda Aceh (fiskal rendah) dan Yogyakarta (fiskal sedang).

Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan terus memperluas akses pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas sarana prasarana, penguatan layanan sekolah, hingga perluasan bantuan bagi keluarga kurang mampu. Fokusnya jelas: mengurangi kesenjangan pendidikan dan memastikan setiap anak mendapat kesempatan terbaik untuk belajar dan tumbuh.

Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi agar inovasi dan program pendidikan di Kota Semarang terus berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. ***

Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025

Lingkar.co – Terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak signifikan bagi petani di Kota Semarang, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah.

Dengan perubahan regulasi ini, Pemkot Semarang menegaskan bahwa petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal, tetapi menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa penataan regulasi ini sengaja dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Menurutnya, sejak 2023 Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sudah tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif, karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku saat ini memang dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang. “Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya,” ujar Agustina belum lama ini.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Semarang melalui BPKAD memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan selalu melalui proses verifikasi lintas-organisasi.

Koordinasi juga dilakukan bersama antar OPD seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, dan terutama Pengguna Barang, yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan.

Melalui proses tersebut, fungsi lahan pertanian di Kota Semarang dipastikan tidak menyimpang dari tata ruang.

Sistem ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan pertanian di sejumlah daerah.

Agustina menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan.

“Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.

Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.

Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.

“Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus,” imbuhnya.

Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi.

Ia juga menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Semarang kepada petani Kota Semarang sekaligus langkah menjaga ketahanan pangan di daerah.

“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani Kota Semarang lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” pungkas wali kota.

Dengan formulasi baru tersebut, Pemkot berharap sektor pertanian Kota Semarang tetap berjalan stabil dan memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga. (Adv)