Polres Brebes membongkar kasus pemakaian aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Sebanyak 9 guru ASN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah ASN kedapatan memakai aplikasi tersebut. Dari temuan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi ilegal itu.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konfrensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (01/7/2026).
Lilik menyebut, usai laporan Kepala BKPSDMD Brebes ke polisi, dibentuk tim gabungan dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE. Polisi lalu menetapkan 9 tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening penampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan memakai aplikasi tersebut.
Rincian peran 9 tersangka:
- AH, warga Songgom Brebes, pembuat aplikasi;
- DB, warga Larangan Brebes, meminjamkan KTP untuk pembuatan rekening penampung hasil penjualan sekaligus mengedarkan dan memakai aplikasi;
- FFR, warga Larangan Brebes, membuat Grup WhatsApp penjualan aplikasi serta mengedarkan dan memakai aplikasi;
- RTH, warga Banyumas, mengedarkan dan memakai aplikasi;
- NK, warga Tonjong Brebes, mengedarkan dan memakai aplikasi.
- AM, warga Larangan Brebes, mengedarkan dan memakai aplikasi;
- SEP, warga Banyumas, mengedarkan dan memakai aplikasi;
- SDK, warga Banjarharjo Brebes, mengedarkan dan memakai aplikasi;
- LS, warga Bantarkawung Brebes, mengedarkan dan memakai aplikasi.
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama Person ini menerobos aplikasi resmi Presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Lilik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan ke-9 tersangka berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang mengajar di sekolah berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27/6/2026.
BACA JUGA : Guru Honorer Dihapus Mulai Tahun 2027, DPR Desak Pemerintah Siapkan Solusi Adil
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.