Iklan

Bahlil, Ada kemungkinan SKK Migas Jadi Badan Usaha Migas

Inti berita

Rencana Pemerintah kemungkinan meneruskan SKK migas menjadi Badan usaha khusus atas putusan MK tinggal menunggu Surat Putusan Presiden.

Foto: Bahlil menunggu Surpres untuk RUU migas

Semua Putusan Menunggu Surat Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Bahlil Lahadalia menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto sebelum mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU migas). Menurutnya, sudah ada eksekutif tinggal menunggu Surpres kemudian membentuk tim baru dikaji.

Keterangan Bahlil yang menunggu bahas RUU migas tunggu Surpres

"Sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas. Sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Bahlil menegaskan, RUU Migas akan mengedepankan kepentingan untuk meningkatkan produksi migas nasional. 

"Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting," ucap dia.

Bahlil juga menyatakan kalau RUU Migas diharapkan mampu melengkapi aturan dalam pelaksanaan pemanfaatan migas nasional yang masih kurang baik di evaluasi lagi.

"Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," katanya.

Membuka kemungkinan SKK migas jadi Badan Usaha Khusus.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan pengalihan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Namun, kemungkinan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Diketahui, pembentukan BUK migas masuk dalam mandat revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Bahlil membuka kemungkinan pengalihan karena SKK Migas juga sebelumnya merupakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas).

"Semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK (Migas) itu sebenarnya juga adalah dulu BP (Migas) kan? Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian ini sifatnya ad hoc sementara," ungkap Bahli di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Menurut dia, kemungkinan pengalihan itu masih terbuka. Pada prinsipnya pemerintah mencari formulasi yang terbaik untuk kelangsungan ekosistem usaha hulu migas nasional.

"Saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus, yang akan mengambil fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) keberlanjutan dari SKK migas.

"Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apapun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," jelas Eddy melansir Antara di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Eddy mengatakan, pembentukan badan usaha khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan kegiatan hulu migas. Saat ini, aturan mengenai badan usaha khusus tersebut tengah disusun dalam pembahasan RUU Migas.

"Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi bahwa nanti akan ada pembentukan badan usaha khusus yang mengatur kegiatan hulu Migas," ujar Eddy.

Dirinya menjelaskan, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai bentuk serta mekanisme badan usaha khusus tersebut. Nantinya, keputusan terkait badan usaha khusus akan disepakati melalui pembicaraan bersama antara pemerintah dengan DPR.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu