Lingkar.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peran Dedy Wiratama, mantan anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam jaringan tersebut, Dedy disebut menjalankan peran sebagai "sniper".
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menjelaskan bahwa istilah "sniper" yang digunakan dalam jaringan itu bukan merujuk pada penembak jitu, melainkan petugas pemantau yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi transaksi.
"Untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai 'sniper'. Yang mana 'sniper' ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota (polisi), sehingga bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut," kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Drago, Dedy tidak dibekali senjata api dalam menjalankan tugasnya. Ia berkomunikasi dengan anggota jaringan lainnya menggunakan perangkat handy talky (HT).
Penyidik menemukan bahwa sistem pengamanan yang diterapkan jaringan narkoba di Gang Langgar terorganisasi dengan baik. Sejumlah orang ditempatkan di berbagai titik mulai dari pintu masuk gang hingga lokasi transaksi untuk memantau kondisi sekitar.
"Jadi untuk 'sniper' itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky," jelas Drago.
Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, Nilai Temuan Capai Rp27,6 Miliar
"Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang handy talky," lanjut dia.
Saat operasi penangkapan dilakukan, Dedy diketahui sedang berjaga di salah satu titik pengawasan di kawasan tersebut.
"Kemarin kalau tidak salah kita temukan yang bersangkutan itu di jalan, kalau nggak salah itu di Blok C," tutur Drago.
Selain diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Dedy juga diketahui pernah menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.
"Yang pasti yang bersangkutan ini diketahui pernah mengonsumsi narkoba, positif (urine)," imbuh Drago.
Atas keterlibatannya, Dedy telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalimantan Timur.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti ikut berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut.
"Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap. Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan selanjutnya," pungkas Drago.
Saat ini, Dedy telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba Gang Langgar.