Lingkar.co - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka berinisial FH diketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017–2018.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ade, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6/2026). Penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka.
FH diketahui pernah menjabat sebagai founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014–2017. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.
"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.
Dalam penyidikan, FH diduga memiliki sejumlah peran penting dalam operasional perusahaan, termasuk mendirikan beberapa perusahaan afiliasi PT Dana Syariah Indonesia dan menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.
Selain itu, penyidik menduga FH mengetahui adanya promosi proyek fiktif yang ditampilkan melalui situs web dan aplikasi perusahaan untuk menarik investor menanamkan dana.
"Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," ujar Ade.
Bareskrim menjadwalkan pemanggilan FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6/2026). Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta Direktur periode 2018–2024 Atis Sutisna.
Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga menawarkan proyek investasi fiktif dengan menggunakan data penerima pembiayaan yang telah ada dan menampilkannya seolah sebagai proyek baru untuk menarik investor.
Penyidik mencatat sekitar 15 ribu investor atau lender diduga menjadi korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).