Lingkar.co - Kenaikan suku bunga acuan mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap kenaikan biaya pinjaman dan memiliki arus kas yang relatif rentan.
Di sisi lain, suku bunga yang lebih tinggi juga berisiko menekan akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan memperlambat aktivitas ekonomi riil.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6/2026). Kebijakan tersebut ditempuh sebagai salah satu langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang sempat terdepresiasi hingga menembus level Rp18.000 per dolar AS.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai peluang meningkatnya kredit macet akibat suku bunga tinggi cukup besar, meski dampaknya tidak akan langsung terlihat dalam waktu singkat.
Menurut Yusuf, kenaikan suku bunga acuan akan meningkatkan biaya dana perbankan yang kemudian diteruskan ke suku bunga kredit. Akibatnya, beban cicilan debitur bertambah dan kemampuan membayar berpotensi mengalami tekanan.
"Debitur dengan kredit berbunga mengambang biasanya merasakan dampak paling cepat karena kenaikan bunga langsung mengurangi arus kas mereka," ujar Yusuf, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan lonjakan kredit bermasalah umumnya baru terlihat beberapa bulan setelah kenaikan suku bunga terjadi. Pasalnya, banyak debitur masih berupaya bertahan dengan memanfaatkan tabungan atau sumber pendanaan lainnya.
Selain itu, tingkat risiko juga sangat dipengaruhi oleh kondisi awal perekonomian dan profil utang debitur.
"Jika tingkat utang debitur sudah tinggi dan kualitas kredit sebelumnya relatif lemah, kenaikan bunga akan lebih mudah memicu gagal bayar," terangnya.
Yusuf menambahkan, sektor yang memiliki tingkat utang tinggi, margin keuntungan tipis, serta kebutuhan pendanaan besar menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Sektor properti dan konstruksi termasuk yang paling sensitif karena sangat bergantung pada pembiayaan kredit dan permintaan pasar yang cenderung melemah saat suku bunga meningkat.
Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menghadapi risiko yang cukup besar lantaran memiliki cadangan modal yang terbatas dan akses pembiayaan yang tidak sekuat perusahaan skala besar. Sementara itu, sektor perdagangan dan ritel berpotensi tertekan akibat meningkatnya biaya pembiayaan persediaan barang.
"Kredit konsumtif seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan juga perlu mendapat perhatian karena memiliki bunga relatif tinggi dan tidak didukung jaminan aset," kata Yusuf.
Senada dengan itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menyebut suku bunga pada dasarnya merupakan harga dari modal. Karena itu, ketika suku bunga meningkat, biaya untuk melakukan ekspansi usaha juga ikut bertambah.
Menurut Ronny, kenaikan biaya modal akan memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan investasi, mulai dari pembelian mesin baru, penambahan stok barang, hingga pembukaan cabang usaha.
"Dunia usaha menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi, sementara rumah tangga juga cenderung mengurangi konsumsi berbasis kredit," jelas Ronny.
Ia menilai kebijakan suku bunga tinggi memang diperlukan dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi. Namun, apabila berlangsung terlalu lama, dampaknya dapat menekan pertumbuhan kredit, mengurangi investasi, memperlambat penciptaan lapangan kerja, serta menahan laju pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu, tantangan terbesar bagi otoritas moneter adalah menemukan titik keseimbangan antara menjaga stabilitas makroekonomi dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi produktif," katanya.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan sejumlah langkah mitigasi yang perlu dilakukan industri perbankan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kredit bermasalah.
Pertama, memperkuat sistem early warning system guna mendeteksi debitur yang mulai mengalami penurunan kualitas pembayaran sebelum masuk kategori macet.
Kedua, melakukan restrukturisasi secara selektif dan terukur kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha baik, namun sedang menghadapi tekanan arus kas sementara.
"Restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, penyesuaian jadwal pembayaran, atau penurunan beban cicilan pada periode tertentu," tutur Ronny.
Ketiga, memperkuat pencadangan risiko kredit atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) agar bank memiliki bantalan yang memadai jika terjadi kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).
Keempat, meningkatkan kualitas penyaluran kredit baru dengan memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki ketahanan tinggi, arus kas kuat, dan prospek pertumbuhan yang positif.
Kelima, memperkuat pendampingan terhadap UMKM. Menurut Ronny, banyak kasus kredit bermasalah tidak hanya disebabkan oleh rendahnya kemampuan membayar, tetapi juga lemahnya pengelolaan keuangan dan tata kelola usaha.
Secara keseluruhan, Ronny menilai risiko kenaikan kredit macet memang perlu diwaspadai, namun belum berada pada tingkat yang mengkhawatirkan secara sistemik. Ia menilai fundamental perbankan nasional masih relatif kuat, didukung permodalan yang memadai serta likuiditas yang tetap terjaga.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan perlambatan ekonomi riil tidak berkembang menjadi tekanan yang lebih luas terhadap kualitas aset perbankan.
"Kuncinya adalah deteksi dini, restrukturisasi yang tepat sasaran, dan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi," tutupnya.