Lingkar.co - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian mendorong stabilitas harga ayam broiler di tingkat peternak melalui optimalisasi penyerapan produksi unggas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah telah menyepakati peningkatan konsumsi daging ayam dan telur dalam menu MBG hingga tiga sampai lima kali dalam sepekan guna memperkuat serapan hasil peternak dalam negeri.
“Kita sudah sepakati agar MBG (makan bergizi gratis) konsumsi ayam dan telur ditingkatkan dalam satu minggu. Bila perlu, itu bisa 3 atau 5 kali per minggu,” kata Amran di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, terutama di tengah fluktuasi harga ayam broiler di tingkat peternak.
Untuk memperkuat kebijakan itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, agar produk ayam dan telur peternak dapat terserap lebih optimal melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemerintah juga memperkuat komitmen dengan pelaku usaha peternakan ayam pedaging (broiler) dan petelur untuk menjaga keberlangsungan usaha di sektor unggas nasional.
Bapanas mencatat pergerakan harga telur ayam ras di tingkat peternak dalam beberapa hari terakhir mulai menunjukkan kenaikan tipis. Rata-rata harga bergerak dari Rp24.075 per kilogram menjadi Rp24.081 per kilogram.
Namun demikian, harga ayam broiler masih menjadi perhatian pemerintah karena dinilai belum sepenuhnya stabil.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Semarang, Jawa Tengah, pemerintah bersama pelaku usaha menyepakati langkah bertahap untuk penyesuaian harga ayam hidup (*live bird*) agar mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP).
Kesepakatan tersebut menetapkan harga Rp15.500 per kilogram untuk Jawa Tengah dan Rp16.000 per kilogram untuk Jawa Barat serta Jawa Timur mulai 10 Juni. Selanjutnya, harga ditargetkan naik menjadi Rp17.000–Rp17.500 per kilogram pada 12 Juni, dan mencapai Rp19.500 per kilogram untuk wilayah Jawa pada 15 Juni 2026.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut bersama asosiasi peternak guna menjaga keseimbangan harga di tingkat produksi.