Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan seluruh partai politik, termasuk PDI Perjuangan (PDIP), akan terlibat membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dasco mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih akan berlangsung panjang. Sebab itu komunikasi dan brainstorming antarpartai politik disebut akan terus dilakukan mengikuti dinamika pembahasan.
"Ya kan ini pembahasannya masih panjang dan tentunya brainstorming lanjutan akan terus ada mengikuti dinamika yang ada di pembahasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dirinya menegaskan ruang komunikasi akan dibuka dengan melibatkan seluruh pihak. Hal itu termasuk partai politik yang belum terlibat dalam pertemuan awal pembahasan RUU Pemilu.
"Ya nanti kita akan undang semua," ucap Dasco.
PDIP menanggapi pertemuan elite partai koalisi pemerintah membahas RUU Pemilu
Partai di luar pemerintahan itu merasa tidak ditinggalkan karena semua pembahasan bertujuan untuk satu tujuan.
"Oh tidak juga. Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu. Untuk Indonesia Raya kan," ujar Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Meski demikian, Komarudin mengingatkan bahwa RUU Pemilu mengatur kepentingan masyarakat sehingga pembahasannya tetap harus dilakukan melalui DPR.
"Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," katanya.
Ambang batas parlemen
Ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus didapatkan oleh sebuah partai politik agar berhak mendapat kursi di DPR RI.
Fungsinya untuk menyaring partai politik agar hanya yang memiliki dukungan luas yang bisa duduk di parlemen. Selain itu untuk mengurangi jumlah partai di DPR demi menciptakan stabilitas dan efektivitas pemerintahan.
Pada Pemilu 2024, angka ambang batas yang dipatok adalah 4 persen dari suara sah nasional. Sebelumnya mengemuka wacana di angka 7 persen. Jika partai gagal mencapai angka ini, suara pemilih dari partai tersebut tidak bisa diubah menjadi kursi di DPR. Namun, ada usulan dari partai Gerindra untuk batasnya yaitu 5%.
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar aturan ini ditata ulang atau diubah paling lambat sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.