Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan

Inti berita

Lingkar.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan…

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan
Foto : Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah pelimpahan kasus ijazah palsu. Keputusan ini berdasarkan permohonan penangguhan penahanan/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut Marcelo, keputusan tersebut didasarkan pada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," tutur dia.

Ia menjelaskan, terdapat jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambung Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Proses pelimpahan tersebut didahului dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat (19/6/2026).

Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Dengan pelimpahan tahap II telah selesai dilakukan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu