Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang diajukan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program permukiman kembali bagi warga yang terdampak pembangunan kawasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi setiap laporan dan aduan masyarakat yang disampaikan. Kami memandang partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dapat menjadi sumber informasi awal yang membantu KPK dalam mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan telaah dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan validitas informasi, kelengkapan data, serta kecukupan bukti awal yang disampaikan pelapor.
Selain itu, KPK juga akan menilai apakah substansi laporan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut untuk menanganinya.
Budi menegaskan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat tidak selalu berujung pada proses penindakan. KPK dapat menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki, mulai dari pencegahan, koordinasi, supervisi, hingga penegakan hukum sesuai hasil telaah yang dilakukan.
"Kami perlu sampaikan juga bahwa pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses penanganan laporan serta melindungi seluruh pihak yang terkait," tutur Budi.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya," sambungnya.
Laporan tersebut diajukan warga dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
Anggota tim hukum LSBH NTB, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terkait pelaksanaan program relokasi warga.
Menurut Hasan, ITDC diduga belum memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi bulanan selama 12 bulan atas hilangnya tanaman produktif dan properti milik warga yang terdampak pembangunan kawasan.
"Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Hasan di Kantor KPK.
Ia juga menyoroti pelaksanaan program permukiman kembali yang disebut tidak dijalankan oleh ITDC dan justru dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.
Hasan mengungkapkan adanya bantuan sosial bagi 120 kepala keluarga terdampak dengan nilai masing-masing Rp15 juta. Namun, menurutnya, warga tidak mengetahui adanya bantuan tersebut.
"Sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan permukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar Rp15 juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial," ungkap Hasan.
"Tapi, kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," katanya menambahkan.
Hasan mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program relokasi tersebut.
Menurutnya, baik ITDC maupun Dinas PUPR belum dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai pihak yang bertanggung jawab atas program permukiman kembali tersebut.
"Tetapi kedua-duanya tidak bisa menjawab apakah permukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC, maka kurang lebihnya permukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC," kata Hasan.
"Kemudian jika bukan ITDC, maka status rumah ini apa kemudian jika itu dilakukan oleh PUPR? Tapi, mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," sambungnya.
Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga maupun tim kuasa hukum.