KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lain Selama 40 Hari

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama tujuh…

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lain Selama 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim dan kawan-kawan selama 40 hari. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Untuk tersangka Saffar Muhammad Godam dan tujuh tersangka lainnya, masa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak (23/6/2026). Sementara untuk Silmy Karim, perpanjangan dihitung mulai (24/6/2026).

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG [Saffar Muhammad Godam] dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK [Silmy Karim] terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ucapnya.

KPK hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga terus dilakukan.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," sambungnya.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang turut diproses dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada (2/6/2026) hingga (3/6/2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.

Dari operasi itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu