Lingkar.co - Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, undang-undang ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah.
Harda menyebut terdapat parameter konversi sanksi yang jelas, sehingga Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.
“Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya, Senin (22/6/2026).
Bupati juga mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa ‘Yitna Yuwana, Lena Keno’ (kehati-hatian agar tidak celaka), yang mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian hukum demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Sebagai informasi, Harda menyatakan hal itu saat talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya Undang-undang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman itu diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.
Hadir dalam kesempatan itu; Wakil Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 0732, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Sleman, perwakilan Paguyuban Lurah 'Manikmaya', Paguyuban Carik Sembada, Lembaga Bantuan Hukum. Kegiatan juga digelar dalam jaringan (Daring) melalui kanal Zoom dan YouTube.
Wamenkum Beri Apresiasi
Mendengar paparan Harda Kiswaya, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej memberi apresiasi. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.
Ia juga memaparkan secara komprehensif mengenai berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026. Edward menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan. Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Kategori III (maksimal Rp50 juta).
“Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu,” jelas Wamenkum.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.
Di dalam forum ilmiah tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026, di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama. (*)