Buronan Kasus Dugaan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Saat Tiba dari Singapura

Inti berita

Lingkar.co - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin…

Buronan Kasus Dugaan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Saat Tiba dari Singapura
Foto : Richard Arief Muljadi/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026), saat yang bersangkutan baru tiba dari Singapura.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang disampaikan pada Senin (22/6/2026), buronan tersebut diketahui bernama Richard Arief Muljadi.

Richard lahir di Singapura pada 19 Januari 1988 dan berusia 38 tahun. Ia merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Bondowoso Nomor 15 RT 004/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, terdakwa tidak pernah menghadiri proses persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Anang.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih melarikan diri guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Anang.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu