Lingkar.co - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas penyelenggara maupun bandar yang diduga menjalankan praktik perjudian dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah itu, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur perjudian yang disamarkan sebagai sarana hiburan masyarakat.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," kata Gus Falah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku perjudian.
Dalam Pasal 426 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi, maupun terlibat dalam penyelenggaraan usaha perjudian, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau dikenai denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Gus Falah, ancaman hukuman tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat dan berdampak negatif terhadap generasi muda.
Karena itu, ia meminta aparat tidak ragu mengusut seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung tersebut.
"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan hukum, Gus Falah juga mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan praktik perjudian tersebut.
Penyelidikan, menurut dia, perlu mencakup aliran dana, pihak pengelola, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari praktik perjudian yang dikemas secara terselubung melalui wahana hiburan.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh terkecoh oleh label permainan keluarga apabila di dalamnya ditemukan aktivitas yang mengandung unsur perjudian.
"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," ungkap Gus Falah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB itu berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," katanya.
Menurut Abdul Rahim, lokasi pertama berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menyita 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Sementara lokasi kedua berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 58 unit mesin yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasional tempat tersebut.