Lingkar.co - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian setelah menangkap seorang pelaku yang diduga hendak menjual kendaraan hasil kejahatan di wilayah Lebak, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya," kata Jauhari di Tangerang, Selasa (17/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diketahui telah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Menurut Jauhari, pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan," ujar Jauhari.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan atas dua laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya," kata Parikhesit.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2017, 2019, 2023, dan 2024. Ia disebut baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026 sebelum kembali melakukan aksi serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di area permukiman maupun rumah kontrakan dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet.
“Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” ujar Parikhesit.