Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan serta menelusuri sejumlah aset saat memeriksa tiga saksi pada 15 Juni 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga saksi tersebut yakni ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, serta FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini juga masih menelusuri keterkaitan berbagai aset dengan para tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah aset-aset tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Ini juga menjadi concern (perhatian, red.) bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” katanya.
KPK diketahui mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah kemudian ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.