Lingkar.co - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM setelah terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan wilayah negara.
"Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama," ujar Eko di Medan, Selasa (17/6/2026).
Ia menjelaskan, deportasi dilakukan karena yang bersangkutan masuk ke Indonesia secara ilegal, sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan dilakukan melalui penerbangan Medan–Kuala Lumpur dari Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6/2026).
Selain dipulangkan ke negara asalnya, warga negara Malaysia tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online), sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Eko menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan akuntabel.