Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah data terkait tiga tersangka korporasi saat memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi pada 15 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik turut mendalami data produksi batu bara dalam satuan metrik ton yang berkaitan dengan para tersangka korporasi.
“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Ia menjelaskan, keterangan dari Asep Permana dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian informasi dari saksi-saksi sebelumnya dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Menurut Budi, penyidik juga melakukan verifikasi dan pencocokan data terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas produksi batu bara yang dilaporkan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pendalaman PNBP juga mencakup aktivitas hauling atau pengangkutan hasil tambang, serta penggunaan jetty atau dermaga yang dipakai dalam proses distribusi batu bara. Menurutnya, aktivitas tersebut memiliki kewajiban pembayaran PNBP yang harus dipenuhi perusahaan.
“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” lanjutnya.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita 91 kendaraan, sejumlah aset bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton produksi.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.