Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak hanya fokus memperbaiki status dan kesejahteraan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memberikan perhatian kepada guru madrasah swasta.
Menurut Dini, masih banyak guru madrasah swasta yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan yang layak.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah di tengah rencana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Jangan sampai ketika berbagai pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, tetapi pada saat yang sama ratusan ribu guru madrasah swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun masih menerima honor yang sangat kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan," kata Dini, Kamis (20/8/2026).
Dini menyebut Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk masuk dalam skema PPPK. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang harus segera ditangani pemerintah.
"Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah," ujarnya.
Ia berharap pembenahan status guru PPPK tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan madrasah secara menyeluruh.
Dini juga mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi guru madrasah swasta. Apabila aturan yang berlaku saat ini menjadi kendala untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, pemerintah bersama DPR dinilai perlu menyusun skema afirmasi.
Menurutnya, guru di madrasah negeri maupun swasta memiliki tugas yang sama dalam memberikan pendidikan kepada peserta didik. Karena itu, status lembaga tempat mereka mengajar tidak seharusnya menjadi dasar perbedaan kesejahteraan.
"Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI. Prasetyo memastikan keputusan itu telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.