Iklan

Data Pemilih Semarang Capai 1,29 Juta, Warga Meninggal Masih Tercatat

Inti berita

Sebanyak 1.291.790 pemilih tercatat dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Kota Semarang. Di balik angka tersebut, KPU…

Konferensi pers KPU Kota Semarang. (dok Alan Henry)

Sebanyak 1.291.790 pemilih tercatat dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Kota Semarang. Di balik angka tersebut, KPU Kota Semarang masih menghadapi persoalan data warga yang telah meninggal dunia tetapi namanya belum tercoret dari daftar pemilih.

Masalah itu berkaitan dengan administrasi kependudukan. KPU menyebut warga yang meninggal tidak otomatis terhapus dari data pemilih apabila keluarga belum mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Semarang M. A. Agung Nugroho mengatakan, PDPB memang dilakukan untuk mencermati berbagai perubahan yang dapat memengaruhi akurasi data pemilih.

"Melalui PDPB kami melakukan pencermatan perubahan data pemilih, termasuk perubahan elemen data, perpindahan penduduk, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta informasi lain yang memengaruhi kualitas pemilih," kata Agung di kantornya, Senin (5/10/2026).

Akta kematian jadi persoalan dalam pemutakhiran

Dari total 1.291.790 pemilih tersebut, sebanyak 626.724 merupakan laki-laki dan 665.006 perempuan. Namun, angka itu belum bersifat final karena proses pemutakhiran data masih terus berjalan.

Agung menjelaskan, PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan. Artinya, KPU melakukan pemutakhiran sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Persoalan warga meninggal yang masih tercatat menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam setiap proses tersebut. Menurut Agung, kondisi itu kerap terjadi karena keluarga tidak segera mengurus akta kematian.

"Sering kali kalau warga meninggal dunia itu tidak langsung dibuatkan akta kematian. Sehingga datanya masih (terdaftar) di data kependudukan," ungkap Agung.

KPU Kota Semarang kemudian akan menggelar dua kegiatan yang berkaitan dengan aktualisasi akta kematian. Langkah tersebut ditujukan untuk membantu proses pengurusan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan kewajiban KPU setelah Pemilu 2024. Data tersebut terus diperbaiki dengan menghapus pemilih yang meninggal dan memasukkan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru.

"Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan. Data itu kami dapatkan dari Kemendagri, Bawaslu, instansi-instansi dan masyarakat juga bisa memberikan masukan mengenai DPT," ujar Zaini.

Jumlah pemilih masih bisa berubah

KPU menegaskan angka 1.291.790 pemilih pada PDPB triwulan III belum menjadi angka akhir. Pemutakhiran berikutnya dijadwalkan kembali pada Desember 2026.

Zaini mengatakan, dalam proses tersebut KPU masih menemukan lebih banyak warga yang meninggal dunia dibandingkan pemilih baru yang harus dimasukkan ke dalam data. Kondisi itu menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam menjaga kualitas data pemilih untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Menurutnya, KPU tidak dapat begitu saja menghapus nama seseorang hanya berdasarkan informasi bahwa warga tersebut telah meninggal. Dokumen administrasi kependudukan tetap diperlukan sebagai dasar pembaruan.

"Tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret meskipun warga tersebut sudah meninggal. Kalau keluarga tidak melapor ke Disdukcapil, namanya pasti masih ada dalam data pemilih," kata Zaini.

Karena itu, pembaruan data pemilih tidak hanya bergantung pada kerja KPU. Informasi dari Kemendagri, Bawaslu, instansi terkait, hingga masyarakat menjadi bagian dari proses pencermatan data.

Hasil pleno PDPB triwulan IV nantinya akan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Proses berjenjang tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perubahan data pemilih terus diperbarui. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Politik.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu