Ibnu Hajar Terpilih Jadi Ketua Pansus Raperda Pesantren Jepara

Inti berita

JEPARA, Lingkar.co – Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar dalam Rapat Paripurna mengatakan Jepara perlu Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah.

Raperda Pesantren
Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar saat ngaji bareng di Yayasan Fadlun Nafis Bangsri, Jepara. (Muslichul Basid/Lingkar.co)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JEPARA, Lingkar.co – Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar dalam Rapat Paripurna mengatakan Jepara perlu Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah.

“Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah,” katanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Rabu, (09/02).

Ia memaparkan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga pendidikan agama ini memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan. Sebagai Ketua Pansus I yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Undang-Undang Pesantren, ia pun ingin minta masukan dari para ulama.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

DPRD Demak akan Prioritaskan Raperda Pesantren

"Kami nanti ingin meminta saran dan masukan, kepada poro sepuh, kyai, bu nyai, dan perwakilan pesantren. Juga masukan dari mitra terkait untuk ikut serta membahas terkait Perda Pesantren. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk kemajuan pesantren di Kabupaten Jepara," jelasnya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan supervisi DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengawal Undang-Undang tentang pesantren. Dalam Raperda Pesantren nantinya, tidak hanya membahas kurikulum saja. Akan tetapi, juga membahas tentang pemberdayaan pesantren dari segi sosial, kesehatan, dan ekonomi. “Semua itu demi kemajuan pesantren yang ada di Jepara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu