Lingkar.co - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), terkait laporan dugaan penghasutan.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Islah dalam acara Halalbihalal Pengamat di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, yang oleh pelapor dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Islah menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bentuk kritik dan upaya menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa takut untuk berbicara.
"Jadi, saya merasa bahwa kalau di antara kita semua ini harus diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara, tidak ada orang yang mampu mewakili isi kepala dan juga niatan-niatan mereka untuk memberikan kritis secara tegas terhadap pemerintah," tutur Islah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghasut masyarakat ataupun mendorong tindakan melawan hukum.
"Nah, ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Saya kira kalau niatan saya hanya itu. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya," sambungnya.
Islah juga menyebut kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kecintaan terhadap bangsa dan negara. Menurut dia, kritik diperlukan untuk mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.
"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata Tegar.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghasut orang lain di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Sebelumnya, laporan terhadap Islah diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara ditangani berdasarkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai pernyataan Islah merupakan bentuk kritik yang dilindungi dalam ruang demokrasi, bukan ancaman terhadap pemerintah.
Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Pelapor-pelapor polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kita meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya, meminta kepada Pak Kapolda dan Wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini ya, sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," ujar Isnur.