Lingkar.co - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan menargetkan perlindungan sedikitnya 87 persen Luas Baku Sawah (LBS) guna mempertahankan posisi wilayah tersebut sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Dalam forum itu, Pj Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saat ini, Jawa Tengah sudah mengajukan 85,11 persen LSD. Target minimal 87 persen dari pemerintah pusat optimis bisa kita penuhi dalam waktu dekat,” ujar Ahmad Luthfi di sela kegiatan.
Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas tekanan alih fungsi lahan yang dipicu oleh ekspansi industri dan pembangunan permukiman. Dengan status LSD, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak izin pembangunan di atas lahan pertanian produktif.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelaraskan regulasi di tingkat pusat dan daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah melampaui target 87 persen perlindungan lahan sawah. Namun, masih terdapat 11 daerah yang belum memenuhi ambang tersebut, umumnya wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan.
Lima daerah dengan capaian tertinggi antara lain Kabupaten Magelang (97,18 persen), Kabupaten Purworejo (96,54 persen), Kabupaten Wonogiri (96,23 persen), Kabupaten Batang (93,75 persen), dan Kabupaten Demak (93,22 persen).
Sementara itu, sejumlah wilayah seperti Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, serta beberapa kabupaten seperti Kudus dan Temanggung masih menghadapi kendala karena tekanan kebutuhan lahan perkotaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Luthfi menyebut diperlukan pendekatan kolaboratif antardaerah agar target provinsi tetap dapat dicapai secara agregat.
“Kota Solo dan Semarang contohnya, mereka terkendala keterbatasan lahan. Solusinya, Kementerian ATR/BPN akan mendampingi lewat skema kolaborasi antardaerah agar target agregat provinsi tetap terpenuhi,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menilai langkah Jawa Tengah sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat ketahanan pangan.
Saat ini, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Jawa Tengah tercatat mencapai 825 ribu hektare, dengan luas baku sawah sekitar 970 ribu hektare. Ia menyebut Jawa Tengah berpotensi menjadi model nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan melalui dukungan kepala daerah dan kolaborasi lintas sektor.
Penulis : Putri Septina