Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Menariknya, Febrie dibawa ke rutan tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie karena proses penahanan dilakukan dalam kondisi terburu-buru.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu dan tidak diborgol saat digiring penyidik menuju kendaraan yang membawanya ke Rutan KPK.
Setibanya di Rutan KPK, Febrie juga masih tidak mengenakan rompi tahanan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Rudi Margono mengungkapkan, Tim 9 menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi.
Meski demikian, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci modus pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan pembuktian perkara.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," katanya.
Ia memastikan penyidik akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap. Rudi juga menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri, yakni untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.