Kasus KSP Indosurya Kembali Mencuat, Nasabah Lapor ke Bareskrim Polri

DIMINTAI KETERANGAN: Nasabah KSP Indosurya saat didampingi kuasa hukumnya di Bareskrim Polri Selasa (2/3/2021).(DOK PRIBADI FOR LINGKAR.CO)
DIMINTAI KETERANGAN: Nasabah KSP Indosurya saat didampingi kuasa hukumnya di Bareskrim Polri Selasa (2/3/2021).(DOK PRIBADI FOR LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co- Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali mencuat setelah para Nasabah merasa tidak dipenuhi haknya setelah putusan.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun. Jumlah bunga tersebut jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Fifi Susanti (39) bersama kuasa hukumnya Yudhistira Raditya Soesatyo mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan atas laporanya terkait KSP Indosurya. Sebagai nasabah KSP Indosuryo Fifi merasa dibohongi oleh KSP Indosurya. Karena KSP Indosurya tidak melakukan pengembalian dana nasabah sesuai kesepatakan.

“Mulanya telah ada kesepakatan bahwa Indosurya mengembalikan dana nasabah dengan cara mencicil per 25% dari total uang nasabah. Tetapi pada kenyataannya Indosurya hanya melakukan pengembalian sebesar 1 juta rupiah hingga saat ini,” kata Fifi dalam keterangan pers yang diterima di Semarang Rabu (3/3/2021).

Yudhistira yang juga pengurus DPP PPP ini mengatakan, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.“Sudah kami laporkan dan hari ini datang untuk meberikan keterangan,” ungkap Yudhis.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Anak dari Bambang Soesatyo ini juga menerangkan bahwa pihaknya bersama klien akan minta laporan keuangan KSP 10 tahun berturut turut. “Pasti ketahuan uang itu mereka larikan ke mana saja. Kalau tidak mau kasih, kita lapor ke Pajak supaya diperiksa. Sehingga ketahuan aliran dananya,” tegas Yudhis.(lut)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu