Kemenimipas Rotasi dan Lantik 13 Pejabat Imigrasi, Isi Jabatan yang Kosong Pascakasus OTT KPK

Inti berita

Lingkar.co - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi…

Kemenimipas Rotasi dan Lantik 13 Pejabat Imigrasi, Isi Jabatan yang Kosong Pascakasus OTT KPK
Foto : Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong sekaligus melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi jabatan.

Pelantikan berlangsung di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/6/2026).

"Ya, jadi ada 13 pejabat yang dilantik, jadi itu ada beberapa yang mengisi kekosongan, dan ada beberapa juga yang terjadi pergeseran. Jadi kita melakukan penyegaran secara berkala," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko usai pelantikan di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Minggu (22/6/2026).

Hendarsam menjelaskan, sebagian pejabat yang dilantik ditempatkan untuk mengisi jabatan yang sebelumnya kosong setelah dua pejabat Imigrasi di Jakarta Barat dan Jawa Barat tersangkut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, beberapa posisi juga ditinggalkan pejabat yang telah memasuki masa pensiun.

"Yang mungkin teman-teman juga tahu ini kan ada, yang pasti ada dua kekosongan terkait, iya ada dan juga ada yang pensiun terkait dengan apa namanya itu masalah yang kita ini kemarin, ada di Jakarta Barat dan di Jawa Barat," sebutnya.

Menurut Hendarsam, seluruh pejabat yang baru dilantik telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat. Ia berharap para pejabat tersebut mampu menjalankan amanah dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ya mudah-mudahan semuanya pejabat yang dilantik ini akan amanah, ya. Akan bisa merespons dan kemudian bisa kembali merebut kepercayaan publik," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jawa Barat terjaring OTT KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin tinggal WNA tersebut meliputi:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imipas periode 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu