Komplotan Penipu Gendam Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng

Foto penangkapan komplotan penipu dengan modus gendam,ANTARA/Lingkar.co
Foto penangkapan komplotan penipu dengan modus gendam,ANTARA/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Enam anggota komplotan penipu lintas provinsi dengan modus gendam yang berpura-pura menjadi tabib kesehatan tertangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani di Semarang, Selasa (30/11/2021), mengatakan bahwa komplotan ini sudah beraksi di Kota Semarang, Bandung, Medan dan Surabaya.

"Mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi, ada yang menjadi tabib, cucu tabib hingga orang yang mencari bantuan tabib serta pengantar untuk bertemu tabib palsu itu," terangnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menambahkan bahwa dalam aksinya di Semarang, pelaku memperdaya seorang perempuan berusia 60 tahun yang mereka temui di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.

Aksi penipuan tersebut bermula ketika salah seorang berinisial LSN bertemu dengan korban untuk menanyakan tempat penjual obat herbal.

"Pada saat bersamaan datang salah satu rekan pelau yang berpura-pura memberi informasi tentang keberadaan tabib yang bisa menyembuhkan penyakit," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Skenario Penipuan Dengan Modus Gendam

Skenario yang telah tersiapkan untuk memainkan psikis korban. Yakni korban akan bertemu dengan satu pelaku lain yakni cucu tabib.

Korban yang percaya dengan skenario komplotan itu kemudian percaya dan ikut untuk bertemu dengan tabib.

"Dari pertemuan itu, pelaku berperan sebagai tabib mengatakan korban harus membuang sial karena telah menginjak darah perempuan meniggal akibat kecelakaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Setelah itu, pelaku meminta agar korban menyiapkan uang dan perhiasan emasnya sebagai syarat membuang sial.

"Total nilai uang dan perhiasan yang koran serahkan kepada pelau mencapai Rp500 juta," ungkapnya.

Modus yang sama tersebut pelaku gunakan saat beraksi di tempat lain. Dari lima aksi yang sudah berjalan di empat provinsi itu, total keuntungan yang komplotan peroleh mencapai Rp3 Miliar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Komplotan itu juga tertangkap di sejumlah tempat yang berbeda, seperti di Jakarta, Pemalang serta Batam.

Polda Jateng sedang berkoordinasi dengan polda lain untuk mengungkap korban-korban lain dalam tindak pidana ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penulis : Rezanda Akbar D.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : Rezanda Akbar D.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu