Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk kepentingan penggeledahan yang akan dilaksanakan pada tahap penyidikan.
"Tidak (semalam rumah Silmy digeledah). Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi mengaku belum dapat merinci bagian rumah yang telah dipasangi garis penyegelan karena proses tersebut baru dilakukan pada malam sebelumnya.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," tutur Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.55 WIB. Sejumlah penyidik terlihat memasuki area rumah setelah sempat terjadi perdebatan dengan penjaga rumah terkait akses masuk.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi selama beberapa waktu sebelum meninggalkan kediaman tersebut selepas tengah malam. Belum diketahui barang atau dokumen apa saja yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Kasus yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang juga disertai dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim (SK), tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Penulis: Putri Septina