Lingkar.co - KPK mengungkap adanya istilah sandi “malaikat” yang diduga digunakan dalam praktik pembagian uang hasil pemerasan terhadap WNA dalam perkara yang menyeret mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Kode tersebut disebut dipakai untuk menyebut alokasi uang bagi pejabat minimal setingkat eselon II ke atas.
“Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas," terang Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
"Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membeberkan adanya sejumlah istilah lain yang dipakai untuk mengaburkan distribusi uang hasil pemerasan tersebut, mulai dari “malaikat” hingga “vokalis”.
KPK menyebut, selama periode 2022–2026, aliran dana yang diterima melalui berbagai mekanisme, baik langsung maupun melalui skema perantara (layering), sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut kemudian didistribusikan secara rutin, termasuk setiap pekan pada hari Jumat. Salah satu pihak, Silmy Karim, disebut menerima jatah tetap sekitar Rp100 juta per minggu.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, uang hasil dugaan pemerasan itu diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha. Salah satunya melalui pendirian perusahaan towing yang disebut-sebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana, termasuk untuk mendukung hobi seperti motor trail dan offroad.
“Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Silmy dan pihak terkait lainnya telah dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, serta sudah ditahan oleh KPK. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam valuta asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Penulis: Putri Septina