Lingkar.Co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) belum dihentikan secara permanen.
“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan keterangan sebelumnya yang disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), yang menyebut penyelidikan hanya dihentikan sementara atau ditunda untuk dilanjutkan pada waktu yang tepat.
Menurut Setyo, penundaan sementara dilakukan karena proses penanganan perkara telah memasuki tahap yang melibatkan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.
“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat serta memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara.
KPK sebelumnya juga menyatakan telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum kasus tersebut diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026.
Kasus ini masih terus berkembang seiring koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan penyimpangan pada program strategis pemenuhan gizi nasional tersebut.