KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Impor Usai Disebut Terima Rp30 Miliar

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam perkara suap importasi…

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Impor Usai Disebut Terima Rp30 Miliar
Foto : Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah tersebut dilakukan setelah fakta persidangan mengungkap pengakuan terdakwa sekaligus pemilik PT Blueray, John Field, yang menyebut telah memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.

“Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budi, informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jalur masuk barang impor.

“Juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan meyakini uang Rp30 miliar yang disebut diberikan kepada Ahmad Dedi benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Prabowo Beri Instruksi Khusus ke PLN dan Bahlil untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Keyakinan tersebut muncul setelah John Field mengungkap total dana yang disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai sekitar Rp91 miliar. Nilai itu lebih besar dibandingkan aliran uang sekitar Rp61 miliar yang sebelumnya ditemukan KPK dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan usai sidang tuntutan, Senin (22/6/2026).

Jaksa menjelaskan dalam surat tuntutan telah diuraikan bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari pihak yang diduga menerima aliran dana dari John Field dan rekan-rekannya.

"Makanya tadi kami pun menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.

Menurut jaksa, total dana yang diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi, mencapai sekitar Rp91 miliar.

"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.

Jaksa menegaskan dugaan aliran dana kepada Ahmad Dedi telah terungkap sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat dalam persidangan.

"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisis tuntutan kami," ujar jaksa.

Dalam persidangan, John Field juga mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Pengakuan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya terkait perbedaan nilai aliran dana yang disebutkan dalam persidangan dengan temuan KPK.

"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.

John mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat di lingkungan Bea Cukai.

"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.

Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Dalam perkara tersebut, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu